BUKU SAKU Mengenal Daerah Istimewa Minangkabau
BUKU SAKU
Mengenal
Daerah Istimewa Minangkabau
Menuju Provinsi
Daerah Istimewa Minangkabau yang Madani
Berbasis ABS-SBK
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga buku saku ini dapat kami hadirkan sebagai bagian dari upaya edukasi dan advokasi terhadap perjuangan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
Buku ini dirancang untuk menjadi pegangan praktis bagi seluruh elemen masyarakat, akademisi, tokoh adat, perantau, serta para pemangku kepentingan yang ingin memahami esensi dan urgensi dari gagasan DIM. Semoga buku ini dapat membangkitkan semangat kolektif, memperluas pemahaman, serta memperkuat sinergi kita dalam menegakkan jati diri Minangkabau melalui jalur konstitusional.
Kami menyadari perjuangan ini belum sempurna, namun dengan doa, dukungan, dan kerja sama seluruh anak bangsa, terutama masyarakat Minangkabau di ranah dan di rantau, kita optimis tujuan luhur ini akan terwujud.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, Muharram 1417H
Prof. Dr. Masri Mansoer
Ketua Umum BP2DIM
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..................................................... 1
Penjelasan Umum tentang DIM ........................... 3
Sejarah Singkat Perjuangan DIM .......................... 14
Perbandingan Daerah Istimewa di Indonesia ….... 15
Manfaat bagi Masyarakat .................................... 16
Rencana Strategis Perjuangan DIM ...................... 17
Link Berita & Dokumentasi Online ....................... 18
Kontak dan Dukungan .......................................... 19
PENJELASAN UMUM
Apa itu Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)?
DIM adalah perubahan status Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau yang wilayahnya sesuai dengan Provinsi Sumatera Barat pada saat ini, berdasarkan keistimewaan adat, agama, dan sistem sosial Minangkabau. BP2DIM adalah badan yang digerakkan oleh Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai untuk memperjuangkan DIM sebagai warisan bagi anak kamanakan.
Mengapa Minangkabau ingin menjadi daerah istimewa?
Karena Minangkabau memiliki filosofi ABS-SBK, sistem sosial unik (matrilineal), lembaga adat seperti Nagari dan KAN, serta sejarah panjang dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa. Namun, dalam lima dekade terakhir terlihat kemunduran kontribusi intelektual dan kultural Minangkabau yang perlu direvitalisasi.
Apa keistimewaan DIM dibandingkan provinsi lain?
- Filosofi Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)
- Sistem masyarakat matrilineal (SMM) yang unik dan terbesar di dunia
- Sistem Pemerintahan Nagari (SPN) sebagai unit pemerintahan
- Pengakuan legal terhadap tanah ulayat (Sistem Harta Pusaka SHP) dan hukum adat
Secara realitas banyak aspek keistimewaan Minangkabau yang unik dan layak untuk diangkat ke permukaan yang diakui secara nasional dan internasional, antara lain: (a) Peran Minangkabau sebagai pusat Pemerintahan Darurat RI (PDRI) sebagai mata rantai perjalanan berdirinya eksistensi NKRI; (b) Peran dan patisipasi tokoh-tokoh hebat dalam segala bidang (politik, ekonomi, sosial, budaya) secara nasional dan internasional; (c) Peran Minangkabau melintas batas Nusantara sebagai tokoh-tokoh pejuang dan pendiri antara lain di Malaysia, Singapura, Brunei, Philipina, dan Thailand Selatan; (d) Karakter masyarakat yang menonjol sebagai Perantau, Entrepreneurship, dan Kuliner yang spesifik merambah sampai ke berbagai pelosok dunia.
Apa kelebihannya bila Prov Sumbar menjadi Daerah Istimewa?
1.Kewenangan Khusus Mengatur Diri Sendiri
DIM punya kewenangan otonomi lebih luas dibanding provinsi biasa, termasuk membuat aturan khusus yang menyesuaikan nilai, adat, dan kebutuhan masyarakat Minangkabau (ABS-SBK).
Contoh konkret: kebijakan tanah ulayat, sistem pendidikan berbasis adat dan agama, pengelolaan budaya dan aset daerah, hingga tata kelola pemerintahan yang khas.
2.Perlindungan Hak Tanah Ulayat dan Aset Adat
Banyak tanah ulayat di Sumbar yang terancam beralih tangan tanpa kontrol yang baik.
Dengan DIM, perlindungan tanah ulayat diatur langsung di UU dan Perda Istimewa → lebih kuat daripada sekadar Perda biasa.
Masyarakat jadi punya payung hukum nasional untuk mempertahankan hak tanahnya.
3.Pendidikan dan Moral Berbasis ABS-SBK
DIM memungkinkan kurikulum lokal yang menanamkan akhlak mulia, budi pekerti, dan nilai adat Minangkabau sejak dini.
Pendidikan bukan hanya soal akademis, tapi juga pembentukan karakter generasi Minang yang unggul dan kompetitif global.
4.Peningkatan Kesejahteraan Melalui Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
DIM bisa membuat kebijakan ekonomi yang berpihak pada UMKM, petani, nelayan, dan perantau dengan skema yang sesuai adat dan potensi daerah.
Peluang wisata budaya dan adat akan lebih besar karena status istimewa menarik perhatian nasional atau internasional.
5.Dana dan Anggaran yang Lebih Besar
Seperti Yogyakarta dan Papua, status istimewa biasanya diikuti alokasi anggaran khusus dari pusat untuk mendukung program keistimewaan.
Dana ini bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian budaya.
6.Posisi Tawar Politik yang Lebih Kuat
Dengan DIM, Sumbar punya posisi tawar lebih tinggi di hadapan pemerintah pusat.
Keistimewaan memberi ruang negosiasi yang lebih besar untuk program pembangunan, investasi, dan perlindungan hak masyarakat.
7.Inklusif untuk Semua, Bukan Hanya Minangkabau
DIM tetap mengakomodasi wilayah yang memiliki adat dan agama berbeda, seperti Mentawai, dengan kebijakan khusus yang sesuai karakter mereka.
Artinya, semua warga Sumbar, apapun latar belakangnya, mendapat manfaat dari status istimewa.
Bagaimana kondisi masyarakat Minangkabau saat ini?
Mengalami kemunduran sistemik di bidang budaya, moral, SDM, dan partisipasi sosial politik. Diperlukan pendekatan menyeluruh dan sistemik melalui DIM.
Kenapa DIM sangat penting bagi kelangsungan eksistensi Minangkabau ke depan?
Mengingat kemundurun masyarakat Minangkabau secara sistemik, kronis, kompleks, dan struktural, maka tidak dapat diselesaikan secara parsial. Dengan demikian diperlukan solusi dengan langkah yang serius, fokus, produktif, sistematis, terukur, dan holistik. Dalam hal ini, ditawarkan konsep DIM yang dinilai paling efektif dan efisien sebagai langkah extra ordinary treatment dengan pencapaian terukur dan dapat menjawab semua persoalan Minangkabau.
Apa dasar hukum pembentukan DIM?
- Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD 1945
- Pasal 107 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Adat
- Pasal 5c UU No. 17 Tahun 2022 tentang Prov. Sumatera Barat
- Preseden daerah istimewa lain: DIY, NAD
Apa visi dan misi DIM?
Visi:
Mewujudkan pemerintahan daerah yang maslahah berbasis ABS-SBK untuk mewujudkan masyarakat madani, berkarakter, dan bermartabat dalam bingkai NKRI
Misi:
- Membangun tata kelola pemerintahan berbasis nilai ABS-SBK yang partisipatif, berintegritas, dan inklusif.
- Memperkuat kelembagaan adat dan sistem Nagari sebagai pilar sosial-politik dan basis pembangunan lokal.
- Meningkatkan kualitas pendidikan dan akhlak generasi muda melalui revitalisasi peran surau dan kurikulum berbasis kearifan lokal, serta membekali generasi Minangkabau dengan kompetensi unggul dan berdaya saing global.
- Melindungi dan mengelola tanah ulayat serta harta pusaka secara adil, berkelanjutan, dan produktif.
- Mendorong ekonomi kerakyatan berbasis nagari dan potensi lokal yang mandiri dan berkeadilan untuk menuju masyarakat yang sejahtera.
- Menjadikan DIM sebagai model pelestarian budaya dan penguatan identitas bangsa di era globalisasi.
Apakah semua masyarakat Sumbar setuju dengan DIM?
Mayoritas masyarakat adat dan tokoh formal/informal mendukung, termasuk Anggota DPR dan DPD RI asal Sumbar, DPRD Sumbar, MUI Sumbar, LKAAM, Bundo Kanduang, tokoh agama, dan organisasi perantau. Prinsip inklusivitas terhadap etnis non-Minang seperti di Mentawai juga dijamin oleh DIM.
Apakah DIM memisahkan diri dari NKRI?
Tidak. DIM justru bertujuan memperkuat NKRI dengan memperkuat identitas lokal dan memperbaiki kontribusi daerah melalui otonomi khusus. DIM juga merupakan implementasi dari Pasal 18b UUD 1945.
Siapa penggagas DIM?
DIM telah digagas dari tahun 2009 oleh beberapa tokoh adat Minangkabau kemudian gerakan ini diangkat kembali oleh almarhum Dr. Mochtar Naim pada tahun 2014 dan sejak saat itu hingga kini diperjuangkan oleh BP2DIM (Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau).
Apa yang sudah dilakukan sejauh ini?
- Penyusunan dan Pemutakhiran Naskah Akademik dan RUU DIM (2016, 2018, 2021)
- Penyerahan Akademik ke anggota DPR RI asal Sumbar, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Sumatera Barat
- Audiensi dengan tokoh nasional seperti Fadli Zon, Andre Rosiade, Guspardi Gaus, Partai PKS
- FGD dengan akademisi Sumbar, LKAAM, dan MUI Sumbar; seminar, dan konsolidasi dengan masyarakat adat dan organisasi perantau (Minang Diaspora Network)
Apakah fungsi Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang DIM (RUU DIM)? Apakah NA dan RUU DIM sudah definitif?
NA DIM adalah naskah hasil kajian yang menjadi persyaratan untuk pengajuan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi DIM. RUU DIM adalah undang-undang yang diusulkan untuk dipertimbangkan oleh lembaga legislatif dalam rangka pengajuan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi DIM. Perlu ditegaskan bahwa NA dan RUU DIM yang sudah selesai disusun baru berupa “draft” guna membantu dan mendorong Pemerintah Daerah Sumbar agar memiliki komitmen untuk memperjuangkan DIM. Jadi belum berupa NA dan RUU DIM yang “definitif”.
Kapan NA dan RUU “definitif” dirumuskan? Siapa pihak yang wajib menyiapkan NA dan RUU DIM definitif? Apakah dalam penyusunan NA dan RUU definitif melibatkan semua komponen masyarakat dan ormas di Minangkabau?
NA dan RUU DIM yang “definitif” akan disiapkan oleh Pemda Sumbar berdasarkan penelitian akademik dengan melibatkan Alim Ulama, Niniak Mamak, Cadiak Pandai, dan seluruh komponen masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau.
Siapa yang harus berperan dalam memperjuangkan DIM?
Pemda dan DPRD Sumbar sebagai pengusul resmi, didukung oleh lembaga adat, agama, ormas, akademisi, dan seluruh masyarakat ranah dan rantau.
Apa program utama DIM?
Reformasi sistem pemerintahan, revitalisasi Tungku Tigo Sajarangan (TTS), meningkatkan kualitas pendidikan dan akhlak generasi muda melalui revitalisasi peran surau dan kurikulum berbasis ABS-SBK dengan afirmasi kepada TTS, dan ekonomi kerakyatan.
Apakah Program DIM cukup efektif dalam rangka Revitalisasi Tungku Tigo Sajarangan (TTS)?
Mengingat proram DIM meliputi berbagai aspek secara holistik antara lain mengangkat kompetensi, integritas, ekonomi, karakter, kewibawaan, dan kharisma TTS, maka diharapkan peran dan fungsi TTS makin efisien dan efektif dalam membina dan menciptakan kader anak kamanakan, kaum, yang berkualitas.
Bagaimana pola perlindungan Tanah Ulayat?
Pengelolaan Tanah Ulayat sesuai dengan prinsip “protek dan profit”. Protek dalam pengertian tidak ada pengalihan kepimilikan hak atas tanah ulayat sesuai yang diatur dalam kearifan lokal adat Minangkabau. Profit dalam pengertian tanah ulayat dapat dijadikan “Modal Penyertaan” dalam proyek investasi sehingga hasil deviden dapat digunakan untuk kemakmuran kaum pemilik hak tanah ulayat dimaksud, tanpa kehilangan hak atas tanah ulayat. Pada waktunya akan dibuatkan regulasi oleh DIM.
Bagaimana gambaran umum konsep DIM di bidang Ekonomi? Bagaimana pula di bidang Pendidikan?
Perekonomian DIM disusun pro ekonomi rakyat dengan fokus pada UMKM yang 99% dari kekuatan ekonomi Provinsi DIM. Parameter yang dipakai lebih pada “pemerataan” dari pada hanya sekedar “pertumbuhan”. Investasi harus mengikuti aturan DIM sehingga dapat mengamankan Tanah Ulayat dan SDA. Selain itu, mitigasi pengaruh oligarki yang dapat merusak keseimbangan, keadilan, dunia usaha di Provinsi DIM.
Bidang Pendidikan, Provinsi DIM mengangkat kualitas anak kemenakan dengan lebih fokus pada pendidikan karakter yang dipadu dengan keilmuan yang tinggi dan modern yang berasas ABS SBK yang disampaikan secara teoritis dan praktik, fokus pada peningkatan literasi, dan tenaga pengajar yang berkualitas.
Bagaimana posisi Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam konteks Daerah Istimewa Minangkabau?
Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah bagian sah dari Provinsi Sumatera Barat dan akan tetap menjadi bagian dari Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) bila status istimewa ini ditetapkan. Namun karena Mentawai memiliki karakteristik budaya dan agama yang berbeda dari masyarakat Minangkabau di daratan, maka prinsip yang dipegang dalam DIM adalah: pengakuan dan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya dan kepercayaan.
Kekhususan Mentawai tetap dihormati, baik dalam hal adat, agama, maupun kelembagaan lokal. Tidak ada pemaksaan penerapan ABS-SBK di wilayah Mentawai. Pemerintah DIM akan menyesuaikan kebijakan berbasis inklusi dan multikulturalisme. Lembaga adat Mentawai tetap hidup dan difasilitasi dalam sistem pemerintahan yang menghargai keberagaman.
Bagaimana penjelasan BP2DIM atas komentar negatif dari beberapa pihak?
|
Komentar Negatif |
Penjelasan |
|
DIM Mengancam NKRI |
DIM dijamin oleh Pasal 18B UUD 1945 |
|
DIM memiliki agenda terselubung |
Proses Provinsi DIM sangat transparan ditandai oleh antara lain adanya audiensi kepada pihak tertentu, diskusi terbuka dengan berbagai pihak, sosialisasi melalui zoom. |
|
DIM lahir prematur |
Proses pengusulan DIM sudah dimulai sejak lama oleh para tokoh agama dan adat di Sumatera Barat namun kemudian dijadikan masif dan terstruktur sejak tahun 2016. |
|
DIM hanya keinginan rantau, tidak didukung di Ranah |
Proses DIM dilakukan dengan sinergitas yang kuat antara Ranah dan Rantau ditandai dengan struktur kepengurusan BP2DIM. |
|
Orang DIM ingin berkuasa di Sumbar |
Sangat tidak beralasan. Mayoritas pengurus BP2DIM terdiri dari tokoh-tokoh berusia lanjut yang memiliki kepedulian yang ikhlas berupa legacy bagi anak kamanakan dan eksistensi Minangkabau ke depan. |
|
Langkah mundur, meruntuhkan adat dan agama |
DIM justru mengangkat martabat adat dan agama menjadi hukum positif di Sumbar dalam bingkai NKRI |
|
Radikalisme |
Sebuah tuduhan yang jauh panggang dari api karena revitalisasi kearifan lokal dilindungi oleh konstitusi dalam rangka memperkuat NKRI. |
|
Sekuler dan Liberal |
Secara kultural tidak ada ruang untuk penerapan sekuler dan liberal di Minangkabau dengan masyarakat cenderung komunal meskipun hak individual tetap dihormati. |
|
NA dan RUU DIM ibarat “Mambarikan Baju Sudah” dan “Pisang Alah Bakubak” |
Sudah dijelaskan di atas mengenai NA dan RUU DIM. |
SEJARAH SINGKAT PERJUANGAN DIM
Gagasan DIM pertama kali dimunculkan oleh beberapa tokoh adat yang berusaha untuk mengangkat keistimewaan Provinsi Sumatera Barat. Pada tahun 2014 ide perubahan status provinsi menjadi istimewa diangkat kembali oleh Dr. Mochtar Naim dan mendapatkan sambutan yang baik dari berbagai kalangan. Pada tahun 2016, setelah menyelenggarakan Musyarawarah Nasional, tim yang telah terbentuk kemudian menyusun Naskah Akademik dan RUU DIM yang kemudian diperbarui tahun 2021. Perjuangan DIM semakin memperoleh legitimasi melalui dukungan dari berbagai pihak:
1. MPR RI (Dr. Hidayat Nur Wahid) menyatakan bahwa DIM tidak menegasikan keragaman dan justru menjunjung toleransi dalam bingkai Pancasila.
2. DPD RI (Sultan B Najamudin) menilai Sumbar layak menjadi daerah istimewa sebagai penghargaan sejarah dan budaya.
3. DPR RI (Guspardi Gaus) menyampaikan bahwa usulan DIM telah diterima di DPR dan Komisi II juga telah memasukkan permintaan BP2DIM untuk memasukkan Pasal mengenai ABS-SBK ke dalam UU Provinsi Sumatera Barat yang telah disahkan.
4. DPRD Sumbar telah menerima naskah RUU DIM dan menyambut baik gagasan ini.
5. Pemprov Sumbar menerima audiensi BP2DIM pada 2021 dan memberikan dukungan dengan beberapa catatan.
6. LKAAM secara aktif mendukung wacana penetapan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). LKAAM menilai bahwa keistimewaan adat dan budaya Minangkabau, termasuk sistem matrilineal dan adat yang kuat, layak mendapatkan pengakuan sebagai daerah istimewa, serupa dengan Aceh dan Yogyakarta.
PERBANDINGAN DAERAH ISTIMEWA DI INDONESIA
|
Aspek |
DIM (usulan) |
DIY (Yogyakarta) |
DI Bali (usulan) |
Papua (daerah otonomi khusus) |
|
Dasar Hukum |
Pasal 18B UUD 1945, NA & RUU DIM |
UU No. 13 Tahun 2012 |
RUU Provinsi Bali (proses) |
UU Otsus No. 2 Tahun 2021 |
|
Karakteristik Budaya |
Matrilineal, ABS-SBK, Nagari |
Kesultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman |
Adat Bali, Desa Pakraman, Tri Hita Karana |
Suku-suku Papua, nilai-nilai adat lokal |
|
Bentuk Keistimewaan |
Pemerintahan berbasis adat & nagari |
Penetapan Gubernur Sultan |
Tata kelola adat dalam pembangunan berkelanjutan |
Dana otsus, Dewan Adat, afirmasi politik |
|
Sistem Pemerintahan |
Lembaga adat, Tigo Tungku Sajarangan, KAN, Bundo Kanduang, Nagari |
Sultan sebagai Gubernur |
Desa Adat formal, Majelis Desa Adat |
Majelis Rakyat Papua, struktur adat lokal |
|
Status Saat Ini |
Dalam proses perjuangan legislatif (BP2DIM) |
Telah sah sebagai daerah istimewa |
Dalam pembahasan DPR |
Sudah berlaku, dalam penguatan dan evaluasi |
MANFAAT YANG AKAN DIRASAKAN MASYARAKAT
Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) diharapkan membawa berbagai manfaat nyata bagi masyarakat Minangkabau, antara lain:
- Penguatan Identitas dan Budaya Lokal: DIM akan melindungi dan menghidupkan kembali nilai-nilai adat dan tradisi Minangkabau berbasis ABS-SBK melalui pendidikan dan lembaga pemerintahan adat.
- Pelurusan adat yang tidak sesuai dengan syara’: DIM akan melakukan tinjauan kembali terhadap adat istiadat dan tradisi yang berlaku saat ini namun tidak sesuai dengan syara’ untuk kemudian disempurnakan.
- Kesejahteraan Ekonomi Berbasis Adat: Pengelolaan tanah ulayat dan sumber daya lokal akan lebih berpihak kepada masyarakat adat dan nagari melalui konsep kerjasama investasi.
- Pendidikan yang Kontekstual: Peningkatan kualitas pendidikan dan akhlak generasi muda melalui revitalisasi peran surau dan kurikulum berbasis kearifan lokal, serta membekali generasi Minangkabau dengan kompetensi unggul dan daya saing global.
- Restorasi nilai-nilai integritas, kejujuran, dan rasa malu yang menjadi ciri khas budaya Minang yang selama ini mulai memudar.
- Pengendalian pengaruh negatif budaya luar melalui kebijakan lokal berbasis nilai-nilai luhur Minangkabau.
- Akses Politik dan Representasi Adat: Lembaga adat akan memiliki ruang formal dalam pengambilan kebijakan di tingkat provinsi.
- Pelestarian Nagari sebagai Basis Sosial: DIM akan memperkuat peran nagari sebagai unit pemerintahan yang partisipatif dan responsif.
- Dukungan Pusat yang Lebih Besar: Dengan status istimewa, DIM berpotensi memperoleh alokasi dana khusus untuk kebudayaan, pendidikan adat, dan pembangunan berbasis lokal.
Apa manfaat DIM bagi masyarakat Kab. Kep. Mentawai?
1.Perlindungan Hak Tanah Adat Mentawai
Status keistimewaan dapat memuat pasal khusus yang melindungi hak tanah adat (ulayat Mentawai) dari pengambilalihan sepihak, termasuk menjamin mekanisme musyawarah adat sebelum ada investasi atau proyek pembangunan.
2.Pengakuan dan Pelestarian Budaya Mentawai
DIM dapat memberi payung hukum lebih kuat untuk melindungi dan mengembangkan budaya, bahasa, musik, tarian, dan tradisi Uma Mentawai agar tidak tergerus modernisasi yang tidak terkendali.
3.Akses Prioritas Pembangunan Infrastruktur
Karena status istimewa memberi keleluasaan anggaran dan kebijakan, Mentawai bisa mendapat porsi lebih besar untuk infrastruktur dasar: transportasi antar-pulau, listrik, air bersih, dan telekomunikasi.
4.Pengembangan Pariwisata Berbasis Adat dan Alam
Potensi wisata surfing, budaya, dan ekowisata akan mendapat dukungan kebijakan yang lebih konsisten, termasuk regulasi yang menjaga kelestarian lingkungan.
5.Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan
Program istimewa di bidang pendidikan bisa memasukkan kurikulum muatan lokal Mentawai dan memperbanyak fasilitas kesehatan dengan tenaga medis tetap di pulau-pulau kecil.
6.Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan
Masyarakat Mentawai akan memiliki wakil yang duduk dalam Tungku Tigo Sajarangan versi inklusif atau forum setara yang memastikan suara Mentawai masuk dalam perumusan kebijakan DIM.
7.Perlindungan Lingkungan dan Sumber Daya Alam
Peraturan turunan DIM dapat memberi kewenangan lebih besar pada masyarakat lokal untuk mengelola hutan, laut, dan sumber daya alam sesuai kearifan lokal Mentawai.
RENCANA STRATEGIS PERJUANGAN DIM
Program Jangka Pendek (2025–2026)
- Penyerahan NA & RUU DIM kepada seluruh Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
- Audiensi strategis: Fadli Zon, Andre Rosiade, Gubernur Sumbar, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI
- Kampanye publik dan edukasi melalui media sosial, podcast, buku saku
- Pelibatan diaspora Minang nasional dan internasional
- Pengumpulan aspirasi dan dukungan ke berbagai lembaga di ranah dan rantau
- Pengembangan website BP2DIM
- FGD untuk perumusan Peraturan Turunan dari UU No. 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat
Program Jangka Menengah (2027–2028)
- Proyek percontohan kabupaten/kota berbasis ABS-SBK
- Kongres Masyarakat Minangkabau untuk mendeklarasikan DIM
- Pengajuan resmi RUU DIM melalui jalur DPR RI/DPD RI
Program Jangka Panjang (2029–2035)
- Disahkannya UU tentang Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau
- Implementasi sistem pemerintahan berbasis adat dan ABS-SBK
- Penguatan kapasitas Nagari sebagai pemerintahan adat
- Reformasi pendidikan lokal dan pengakuan hukum adat dalam sistem peradilan
LINK BERITA & DOKUMENTASI ONLINE TENTANG DIM
Berikut beberapa referensi berita dan dokumentasi daring yang relevan:
- Tanamonews - Sumbar Akan Jadi Daerah Istimewa
- Padangkita - Usulan DIM Diterima DPR RI
- Harian Haluan - DPRD Sumbar Terima Draft RUU DIM
- Sigapnews - Pemko Padang Sambut Baik FGD DIM
- MPR RI - DIM Tidak Menegasikan Keragaman
- Tempo - Wacana DIM dan Daerah Istimewa Lain
KONTAK DAN DUKUNGAN
Untuk mendukung perjuangan ini:
- Bergabunglah dengan BP2DIM sebagai relawan atau anggota.
- Sebarkan informasi dan diskusi tentang DIM di komunitas Anda.
- Ikuti kanal resmi kami: FB: Daerah Istimewa Minangkabau.
Kontak:
Sekretariat BP2DIM
Ranah: Masjid Raya Sumatera Barat, Bangunan Perkantoran Lantai 2, Padang. Telepon: 0812 6169 7719
Rantau: Komplek Inhutani I Blok M/5, Ciputat, Cipayung, Kota Tangerang Selatan. Telepon: 0812 8351 4973
Email: bp2dim@gmail.com