HISTORY Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau
Bismillah,
Gagasan perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat [DIM] ini mencuat sejak tahun 2014 dengan tokoh utamanya yakni Dr. Mochtar Naim, yang pernah menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Dia merupakan seorang antropolog dan sosiolog Indonesia dari Universitas Andalas tamatan McGill, Canada. Pengusulan nama tersebut didasarkan pada Nagari yang bersifat Istimewa dan memiliki dua kriteria yaitu, nagari mempunyai susunan asli dan nagari mempunyai hak asal usul.
Kemudian, pada tahun 2016, Dr. Mochtar Naim dan timnya berhasil merumusan NA-RUU Perubahan Provinsi Sumbar menjadi Provinsi DIM dan ada revisi di tahun 2021, NA [ Naskah Akademik ] yang merupakan salah satu bagian syarat administratif dari Pusat untuk daerah yang ingin mengajukan diri sebagai Daerah Istimewa sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 1 yang melatarbelakangi berdirinya wacana tersebut.
Berikut cuplikan berita berupa pendapat pejabat negara tentang Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau
- Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, H.M. Hidayat Nur Wahid,M.A.
"Menurut HNW, konstitusi yang berlaku di NKRI mengakomodasi dan menerima keistimewaan dan karakteristik itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat 3 menyebutkan “Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati dan selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. “Keistimewaan dan karakteristik Provinsi Sumbar tidak menegasikan kelompok yang lain, misalnya warga Mentawai. UU itu tidak menegasikan Mentawai. Adat basandi syara, syara basandi kitabullah, juga tidak menegasikan kelompok nonmuslim. Justru kitabullah menegaskan penghormatan terhadap keragaman, sikap toleransi, moderasi dan persaudaraan dan kerjasama dalam mewujudkan kebajikan dan kebaikan”.
Dari ranah Minang dengan falsafah adat basandi syara, syara basandi kitabullah, muncul tokoh- tokoh pahlawan dan bapak bangsa dari Sumatera Barat, lanjut HNW memberi contoh, mereka justru hadir dari karakteristik adat dan budaya Minangkabau yang berdasarkan nilai falsafah adat basandi syara, syara basandi kitabullah. “Tokoh-tokoh dari Sumatera Barat seperti Bung Hatta, Agus Salim, Moh Yamin, Natsir, Tan Malaka, Sutan Syahrir, datang dari masyarakat dengan adat dan budaya Minangkabau yang berfalsafah adat basandi syara, syara basandi kitabullah. Mereka bergabung dengan seluruh potensi bangsa menyepakati Indonesia merdeka, dan merumuskan Pancasila, UUD 45 serta menyelamatkan NKRI. Selain itu masih ada tokoh bangsa seperti Buya Hamka. Dari ranah minang/Bukittinggi juga tampil Mr Syafruddin
Prawiranegara yang mempertahankan eksistensi Indonesia lewat Pemerintahan Darurat Republik Indoensia (PDRI) di Bukittinggi. Mereka beragam, ideologinya, partainya beragam, tapi mereka bekerjasama untuk kemerdekaan dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia,” kata HNW.
Sumber : https://mpr.go.id/berita/Terima-BP2-Daerah-Istimewa-Minangkabau,-HNW-:-UU- No-17-2022-Tentang-Sumatera-Barat-Dalam-Bingkai-Pancasila-dan-Tidak-Menegasikan- Keragaman