Padang, 25 Juni 2026
BP2DIM (Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy, atas sikap terbuka, responsif, dan penuh kehati-hatian dalam menanggapi aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan Daerah Istimewa Sumbar/Minangkabau. BP2DIM juga berharap dapat berdiskusi secara langsung dengan Bapak Wakil Gubernur mengenai usulan peningkatan status Sumatera Barat/Minangkabau menjadi Daerah Istimewa, yang merupakan salah satu wacana strategis yang berkembang di tengah masyarakat Sumatera Barat.
Pernyataan Wakil Gubernur Vasco tersebut dinilai sebagai bentuk kedewasaan politik dalam merespons dinamika sosial yang tumbuh dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, ninik mamak, akademisi, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki perhatian terhadap masa depan tata kelola pemerintahan serta penguatan identitas budaya Minangkabau, berikut berbagai manfaat yang diyakini dapat mendorong kemajuan Minangkabau/Sumatera Barat.
Apresiasi ini sekaligus mencerminkan harapan agar setiap aspirasi publik tetap disalurkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi nilai musyawarah, mufakat, serta kearifan lokal yang menjadi karakter kuat masyarakat Minangkabau.
BP2DIM menilai bahwa keterbukaan Wakil Gubernur Sumatera Barat merupakan langkah penting dalam menjaga ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman, polarisasi opini, maupun ketegangan sosial di ruang publik, serta mampu mengarahkan diskursus ke arah yang lebih konstruktif, terukur, dan berbasis kajian akademik yang komprehensif.
BP2DIM menegaskan bahwa isu mengenai status daerah tidak hanya menyangkut aspek administratif semata, tetapi juga melibatkan dimensi sejarah, sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang harus dikaji secara objektif dan proporsional. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat luas secara adil dan berimbang.
Selain itu, BP2DIM juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang transparan, bertanggung jawab, dan berkesinambungan agar setiap aspirasi yang berkembang dapat dikelola dengan baik tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, peran Wakil Gubernur Sumatera Barat dinilai sangat strategis sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat daerah dan pemerintah pusat dalam menyampaikan aspirasi secara berjenjang sesuai mekanisme yang diatur oleh konstitusi. Hal tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berjalan, sekaligus membuka ruang kajian yang lebih mendalam dari berbagai aspek sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
BP2DIM juga mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat Minangkabau, ninik mamak, bundo kanduang, cendekiawan, akademisi, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil untuk memberikan pandangan yang konstruktif dan objektif demi memperkaya wacana publik yang sedang berkembang. Dengan demikian, setiap keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan aspirasi kolektif masyarakat Sumatera Barat secara menyeluruh, bukan hanya kepentingan kelompok tertentu.
Dalam kerangka tersebut, BP2DIM berharap agar diadakan diskusi khusus bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Sumatera Barat mengenai Daerah Istimewa Minangkabau. Forum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, memperdalam pemahaman terhadap identitas budaya, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan dalam mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau, sekaligus tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar utama kehidupan berbangsa dan bernegara.
BP2DIM menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus tetap mengedepankan semangat kebersamaan, persaudaraan, dan tanggung jawab nasional. Pada akhirnya, apresiasi ini bukan sekadar bentuk dukungan simbolik, tetapi juga merupakan dorongan moral agar seluruh pemangku kepentingan terus menjaga komunikasi yang harmonis, mengedepankan kajian ilmiah, serta menghindari pernyataan yang dapat memperkeruh suasana publik, sehingga proses penggodokan aspirasi daerah dapat berjalan secara matang, terarah, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
Sebagai tambahan informasi, saat ini BP2DIM telah mengajukan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Minangkabau (RUU DIM) kepada DPRD Sumatera Barat, yang saat ini sedang ditelaah oleh Tim Ahli DPRD Sumatera Barat.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal BP2DIM (Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau), Anton Pratama.
Tulis Komentar