Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Posted by: Administrator 20 May 2026

APO SABANANYO SYARAK NAN MANJADI PEDOMAN URANG MINANGKABAU?

APO SABANANYO SYARAK NAN MANJADI PEDOMAN URANG MINANGKABAU? 

Adalah cara hidup masyarakat Minangkabau yang beragama Islam, serta bagaimana aturan adat mereka selaras dengan ajaran Islam. 

Inti filosofi:

Adat dan Islam saling menguatkan

Masyarakat Islam Minangkabau memegang pepatah/falsafah hidup:

“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”

Artinya dengan bahasa sederhana:

- Adat (kebiasaan dan aturan hidup masyarakat) bersandar pada syariat (ajaran Islam tentang cara berperilaku).

- Syariat bersandar pada Kitabullah (Al-Qur’an).

Jadi, urang Minang menggunakan Islam sebagai patokan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat. 

Adat tidak asal dibuat, tetapi harus "nyambung” dengan ajaran agama.

Contoh mudah:

Kalau ada kebiasaan adat yang baik dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, biasanya akan diterima dan dipakai.

Sebaliknya, jika ada kebiasaan yang melanggar nilai Islam (misalnya bertentangan dengan ajaran yang benar), maka adat itu tidak boleh dijalankan.

Contoh lainnya hubungan adat dengan Islam di Ranah Minang adalah:

APABILA ADA YANG MURTAD MAKA AKAN DIBUANG SEPANJANG ADAT ( dalam artian lain di asingkan kesuatu negeri ). 

- Makna dari pepatah ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah)- dan bagaimana pepatah itu diterapkan dalam acara-acara adat di Minangkabau

Ada dua cara pemahaman (cakupan berbeda)

yang ditemukan bahwa aturan “adanya adat dan Islam” punya banyak penafsiran, dan disebutkan dua versi utama:

1]. Versi untuk seluruh Sumatera Barat

   - “Adat basandi syarak” lalu “syarak” digabungkan dengan Kitabullah. 

   - dipahami sebagai pedoman untuk seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.

2] Versi yang lebih khusus untuk Minangkabau.

   - “Adat basandi syarak” dan “syarak” berdasarkan kitab Allah. 

   - dipahami sebagai pedoman untuk masyarakat Minangkabau.

Artinya: makna dan penerapannya bisa dipahami sebagai “payung besar untuk wilayah”, atau sebagai “identitas khusus masyarakat Minangkabau”.

 

www.bp2dim.com