JANGAN PANDANG
Dr. Ir. Abdul Aziz
Ahli Perilaku dan Dosen FEB Unand
Minggu, 23 November 2025, 21:21 WIB
Usulan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) merupakan sebuah agenda kebijakan besar yang berakar pada sejarah panjang, warisan adat, dan dinamika sosial budaya masyarakat Minangkabau. Usulan ini bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan konsekuensi historis dari susunan sosial yang telah terbentuk selama ratusan tahun. Suatu sistem yang memadukan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah; sistem kekerabatan matrilineal; struktur pemerintahan adat yang mandiri; serta peradaban pendidikan yang hidup melalui institusi surau.
Namun pada saat yang sama, Minangkabau menghadapi tantangan multidimensional yang mengancam keberlangsungan nilai adat dan efektivitas kelembagaan sosialnya. Tantangan tersebut meliputi:
1). Pelemahan peran adat dalam kehidupan generasi muda.
2). Krisis kepemimpinan adat (ninik mamak) akibat minimnya kaderisasi formal.
3). Defisit fiskal dan ketergantungan ekonomi pada pemerintah pusat.
4). Tersingkirnya institusi surau sebagai pusat pendidikan karakter.
5). Modernisasi yang menyebabkan fragmentasi identitas Minangkabau.
Di tengah situasi tersebut, gagasan membentuk Daerah Istimewa Minangkabau bukan sekadar untuk memberi status administratif baru, tetapi untuk menjadikan adat sebagai fondasi kebijakan publik, pemerintahan, hukum, dan pendidikan daerah. Dengan demikian, keistimewaan Minangkabau dimaksudkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan kesinambungan peradaban Minangkabau itu sendiri.
Minangkabau memiliki legitimasi historis sebagai masyarakat adat dengan sistem pemerintahan matang. Memiliki hak moral untuk mempertahankan dan mengembangkan adat dalam kerangka NKRI. Ia juga memiliki kelemahan struktural terutama di bidang ekonomi dan kemampuan fiskal sehingga perlu desain keistimewaan yang menempatkan pendidikan adat sebagai pilar utama. Sehingga dipandang perlu untuk menguatkan kontribusi Minangkabau bagi
Sejak wacana perubahan status Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) mulai disuarakan pada tahun 2014, banyak harapan dan kegelisahan yang muncul bersamaan dari masyarakatnya. Harapan agar jati diri Minangkabau yang telah hidup berabad-abad tetap terjaga, sekaligus kegelisahan bahwa adat dan budaya yang menjadi tiang peradaban Minangkabau kian hari kian tergerus oleh derasnya arus modernitas. Di balik kegelisahan itu, ada kekuatan dasar yang tidak pernah pudar: falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah; Syarak mangato, adat mamakai.” Inilah landasan hidup masyarakat Minangkabau yang berpijak pada ajaran Islam, menuntun setiap langkah dalam menjaga kemuliaan dan keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Sebagai bagian dari masyarakat asli Minangkabau yang tumbuh dengan nilai adat dan agama, penulis mendukung cita-cita besar untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai Daerah Istimewa Minangkabau. Namun, dukungan ini tidak lahir dari romantisme sejarah semata. Penulis melihat DIM bukan hanya sebagai pengakuan atas kekayaan kultur, tetapi sebagai tanggung jawab besar yang wajib dipikul oleh seluruh unsur kepemimpinan dan masyarakat Sumatera Barat. Sebab, keistimewaan tidak datang hanya karena sejarah; ia harus dibuktikan lewat kemampuan daerah mengatur dirinya sendiri, membangun dirinya sendiri, dan menyejahterakan rakyatnya dengan kekuatan yang tumbuh dari bumi sendiri.
Mayoritas pemimpin, pejabat, dan tokoh lembaga di Sumatera Barat adalah orang Minangkabau yang memahami falsafah adat dan agama. Dengan pengetahuan itu pula, seharusnya tumbuh kesadaran kolektif bahwa perubahan status menjadi DIM bukanlah perjalanan yang ditempuh dengan slogan dan kebanggaan simbolik, melainkan dengan pembenahan besar-besaran terhadap sistem pemerintahan dan sistem ekonomi daerah. Karena sebuah daerah yang menyandang status “istimewa” tidak seharusnya menggantungkan hidup pada kucuran dana dari pusat; ia justru harus menjadi kekuatan baru bagi bangsa, memberi kontribusi, bukan menunggu uluran tangan.
Sebagai masyarakat Minangkabau yang terbiasa dengan tantangan, keberanian mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau harus berjalan seiring dengan keberanian membangun pondasi yang kokoh bagi masa depan Sumatera Barat. Ini berarti memperkuat infrastruktur, menghidupkan ekonomi rakyat, mengelola sumber daya alam dengan bijak, memperjelas arah pembangunan, serta membentuk sistem kelembagaan yang tegas dan efektif. Semua ini harus dilakukan sebelum DIM disandang, agar keistimewaan tidak menjadi beban atau memunculkan kecemburuan daerah lain, tetapi menjadi bukti bahwa Minangkabau memang siap berdiri tegak dengan identitas dan kemandirian.
Hanya ketika Sumatera Barat telah mampu menyejahterakan rakyatnya secara merata, menghidupkan potensi daerah tanpa bergantung pada pusat, dan menghadirkan pemerintahan yang bersih serta berorientasi pelayanan, barulah gelar Daerah Istimewa Minangkabau menjadi layak, pantas, dan bermartabat. Karena keistimewaan yang sesungguhnya bukanlah pada nama atau status administratif, tetapi pada kemampuan nyata untuk mengurus diri sendiri, menghormati nilai leluhur, dan menegakkan martabat masyarakatnya.
Membangun Sumatera Barat sebagai DIM adalah panggilan sejarah, tetapi juga panggilan tanggung jawab. Ini bukan sekadar perubahan status, melainkan usaha membangkitkan kemandirian, martabat, dan masa depan Minangkabau. Jika cita-cita ini hendak diwujudkan, maka seluruh lapisan masyarakat, pemimpin, ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan generasi muda, harus berjalan seiring dalam tekad: bahwa keistimewaan Minangkabau hanya dapat diraih ketika kita semua bersungguh-sungguh membangun negeri ini, tidak hanya dengan nostalgia masa lalu, tetapi dengan kerja keras hari ini dan visi besar untuk esok. (*)















