Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Posted by: Administrator 01 Nov 2025

KONSEPSI PEMBENTUKAN DIM

 

KONSEPSI PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU (DIM)

Naskah Akademik dan Landasan Filosofis

I. LATAR BELAKANG

Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku dan budaya yang menjadi kekuatan identitas nasional. Salah satu suku yang memiliki sistem adat dan pemerintahan sosial paling lengkap dan hidup hingga kini adalah Minangkabau di Sumatera Barat.

Masyarakat Minangkabau telah lama mengatur kehidupannya berdasarkan falsafah luhur:d

"Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK)

Falsafah ini menyatukan nilai-nilai adat dengan ajaran Islam dalam satu kesatuan sosial, budaya, dan moral. Keistimewaan tersebut menjadikan Sumatera Barat layak memperoleh status daerah istimewa, sebagaimana pengakuan yang telah diberikan kepada Yogyakarta dan Aceh.

II. DASAR KONSTITUSIONAL

1. Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945:

Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2. Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945:

Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.

3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 Ayat (3):

Pengakuan terhadap kekhususan dan keistimewaan daerah dapat diatur melalui peraturan perundang-undangan.

III. LANDASAN FILOSOFIS DAN SOSIO-KULTURAL

Keistimewaan Minangkabau bertumpu pada tiga unsur utama:

1. Adat dan Syarak sebagai Pedoman Hidup

Setiap keputusan sosial, politik, dan hukum adat berpijak pada prinsip ABS-SBK.

2. Sistem Pemerintahan Nagari

Nagari bukan hanya wilayah administratif, tetapi satuan sosial yang mengatur kehidupan berdasarkan musyawarah, mufakat, dan kepemimpinan ninik mamak.

3. Kelembagaan Adat yang Hidup dan Aktif

Lembaga seperti LKAAM, LAKAM, Bundo Kanduang, dan BADUPARI menjadi tulang punggung pelestarian adat, hukum, dan nilai sosial.

IV. RUANG LINGKUP KEISTIMEWAAN

Jika ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), maka Sumatera Barat akan memiliki kekhususan di lima bidang utama:

1. Pemerintahan Adat dan Nagari

Nagari menjadi basis pemerintahan terendah dengan kewenangan adat penuh.

Ninik mamak dan alim ulama dilibatkan dalam struktur pemerintahan daerah.

2. Hukum dan Peradilan Adat

Dibentuk Mahkamah Adat Minangkabau di tingkat nagari dan provinsi.

Sengketa pusako, ulayat, dan adat diselesaikan melalui jalur adat terlebih dahulu.

3. Pendidikan dan Kebudayaan ABS-SBK

Pendidikan berbasis nilai adat dan Islam menjadi muatan lokal wajib.

Pemajuan bahasa, sastra, dan kesenian Minangkabau dilindungi oleh peraturan daerah istimewa.

4. Perlindungan Tanah Ulayat dan Sumber Daya Alam

Tanah ulayat tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan lembaga adat nagari.

Hasil bumi diatur untuk kesejahteraan masyarakat lokal sesuai prinsip musyawarah mufakat.

5. Kelembagaan Adat dan Peran Masyarakat

LKAAM sebagai lembaga adat tertinggi daerah.

LAKAM sebagai lembaga advokasi kebudayaan adat Minangkabau.

Bundo Kanduang sebagai pengawal moral dan sosial keluarga Minangkabau.

V. STRUKTUR KEPEMIMPINAN DAERAH ISTIMEWA

Dalam konteks keistimewaan, struktur dapat diatur sebagai berikut:

Gubernur Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) tetap dipilih secara demokratis.

Dewan Adat Minangkabau sebagai lembaga penasihat dan pengawasan moral pemerintahan.

Majelis Nagari Minangkabau di tiap kabupaten/kota sebagai forum koordinasi adat.

VI. TUJUAN PEMBENTUKAN DIM

1. Menegakkan nilai-nilai adat dan agama sebagai fondasi pemerintahan.

2. Melindungi warisan budaya dan tanah ulayat dari eksploitasi.

3. Menghidupkan kembali peran ninik mamak, alim ulama, dan cerdik pandai.

4. Membangun Sumatera Barat sebagai model pemerintahan berbasis adat dan syarak di Indonesia.

VII. PENUTUP

Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) bukanlah upaya pemisahan, melainkan penguatan identitas lokal dalam bingkai NKRI. Keistimewaan ini diharapkan menjadi contoh bagaimana nilai adat dan agama dapat bersatu dalam tata kelola pemerintahan modern.“

Tegak adat karena syarak, tegak syarak karena Kitabullah.”

Pepatah Minangkabau

Disusun oleh:

TEUKU HUSAINI

Ketua Harian LAKAM (Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau).