Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern

Posted by: Administrator 23 Nov 2025

WEBINAR INTERNASIONAL II BP2DIM HADIRKAN TOKOH KELUARGA KERAJAAN PAGARUYUNG DAN PEJABAT DAERAH SUMBAR

Oleh: Iramady Irdja

Webinar Internasional II (WI-II) pada tanggal 22 November 2025 yang diadakan oleh Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) telah berlangsung dengan sukses. Tema WI-II yang diangkat yakni "Sosialisasi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) dan UU Keistimewaannya" telah mengundang minat publik ditandai oleh jumlah peserta yang "membludak" dari dalam negeri dan manca negara.

Peserta hampir 200 orang dari berbagai kalangan, mulai dari Pejabat Daerah yaitu Walikota Payakumbuh, Ketua DPRD Kota Padang yang sekaligus sebagai Koordinator Ketua DPRD Se Sumbar. Sebuah surprise yang perlu diapresiasi atas kehadiran tokoh "Keluarga Kerajaan Pagaruyung", Ulama Minang, Akademisi, dan Aktivis berbagai komunitas. Selain itu, gebyar WI-II diwarnai pula oleh kehadiran tokoh-tokoh diaspora Minang antara lain dari Amerika Serikat, Afrika, Australia, Malaysia, dan Masyarakat Minang mancanegara lainnya.

Dengan mengucap syukur ke Hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, WI-II menghasilkan sejumlah pokok pemikiran penting yang mempertegas urgensi dan arah perjuangan Provinsi DIM, sebagai berikut:

(1). Adat dan budaya Minangkabau memiliki keistimewaan yang utuh, sistemik, dan menyeluruh dalam mengatur kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Nilai falsafah ABS–SBK, Sistem Kekerabatan Matrilineal (SKM), Sistem Pemerintahan Nagari (SPN), Sistem Tanah Ulayat (STU), serta tata kelola sosial yang berlandaskan Agama dan Adat merupakan warisan peradaban yang tidak sekadar dilestarikan, tetapi harus diimplementasikan secara nyata dalam tata kehidupan masyarakat Minangkabau masa kini.

(2). Konsep Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) bukan hanya simbol, tetapi instrumen kemaslahatan. Keistimewaan ini diyakini mampu menghadirkan kemajuan Peradaban, kesejahteraan, dan pemberdayaan masyarakat Minang secara lebih terarah, adil, dan bermarwah, sesuai dengan jati diri Minangkabau.

(3). Status Daerah Istimewa sepenuhnya konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar maupun prinsip NKRI. Justeru, DIM merupakan penerapan tata kelola pemerintahan asimetris yang diakui oleh sistem hukum nasional.

(4). Sosialisasi mengenai DIM harus diperluas dan diperkuat ke seluruh lapisan masyarakat yang dimotori oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mulai dari pemerintah daerah, lembaga adat, lembaga pendidikan, ormas, Bundo Kanduang, hingga generasi muda, baik di ranah maupun di rantau. Semakin besar legimasi publik, semakin kokoh gerakan memperjuangkannya.

(5). Undang-Undang Keistimewaan Minangkabau harus segera masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS). Oleh karena itu, untuk mewujudkannya diperlukan gerakan strategis Pemda Sumbar didukung oleh seluruh elemen masyarakat Minangkabau—Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai (TTS), Bundo Kanduang, Parik Paga Nagari (PPN), Akademisi, Pelaku Bisnis, dan perantau—agar perjuangan ini bergerak secara politis, ilmiah, dan kultural.

(6). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat yang rendah menuntut solusi berbasis keistimewaan. DIM diharapkan menjadi sarana penguatan Ekonomi Berbasis Syariah dan Nagari, Pelestarian Harato Pusako, Penguatan UMKM, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Penerapan Ekonomi Syariah, dan pemanfaatan potensi perantau secara lebih strategis.

(7). Nilai-nilai Minangkabau; ternyata nilai serupa juga diterapkan oleh masyarakat global, bahkan digunakan dalam kehidupan sosial sebagian masyarakat di Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bahwa nilai ABS–SBK tidak hanya relevan secara lokal, tetapi juga universal.

(8). Ketua DPRD Kota Padang menyatakan komitmen untuk menjadi penyambung lidah perjuangan DIM kepada seluruh Ketua DPRD di Sumatera Barat. Hal Ini sebuah langkah konkret memperluas dukungan politik dalam perjuangan legislasi DIM.

(9). Konsep DIM harus juga menyentuh aspek Agama secara berimbang, tidak hanya mencakup aspek Adat dan Budaya.

(10). BP2DIM akan segera mengirim surat kembali kepada Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar untuk mengadakan audiensi mengenai DIM.

WI-II ini menegaskan bahwa perjuangan keistimewaan Minangkabau bukan sekadar agenda politik, melainkan ikhtiar peradaban untuk menjaga marwah, meningkatkan akhlak, dan membangun kesejahteraan masyarakat Minang dalam bingkai ABS–SBK dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semoga Allah meridai setiap langkah perjuangan ini. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.